Tugas Komisi B Dprd Kota Bandung

Tugas Komisi B Dprd Kota Bandung

Bidang Perekonomian meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan dan keluautan, peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, kehutanan, pariwisata, ketahanan pangan dan logistik, dunia usaha dan badan penanaman modal, dan koperasi UKM dan dunia usaha.

Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan, Logistik, Koperasi, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Dunia Usaha dan Penanaman Modal.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang; Dinas Pertanian Kota Kupang; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang; Dinas Pariwisata Kota Kupang; Dinas Perikanan Kota Kupang; Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang; Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang; Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Kupang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang; Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang; Perseroan Terbatas Sasando Kota Kupang, KPN Maju Kota Kupang.

Keanggotaan KOMISI II

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Mitra kerja Komisi terdiri dari: a. Komisi B, Bidang Ekonomi, meliputi: 1. Biro Perekonomian; 2. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan hortikultura; 3. Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan; 4. Dinas Perkebunan; 5. Dinas Kelautan Dan Perikanan; 6. Dinas Kehutanan; 7. Dinas Perindustrian; 8. Dinas Perdagangan; 9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah; 10. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. SUSUNAN Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan. Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.

BIDANG TUGAS KOMISI III :

Komisi III membidangi : Tugas-tugas Pembangunan

Meliputi : Pekerjaan Umum, Tata Kota, Pertamanan, Kebersihan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Pertanian/Peternakan, Kehutanan, dan Pengadaan

Susunan Keanggotaan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru :

Masih dalam pembentukan AKD

Membidangi pembangunan dengan ruang lingkup : perencanaan pembangunan, statistik, prasarana jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, energi dan sumber daya alam, penataan ruang, perumahan, pemukiman, pemakaman, sarana dan prasarana perkotaan, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi, lingkungan hidup, perhubungan.

KOMISI III DPRD KOTA TASIKMALAYA MASA JABATAN TAHUN 2024 – 2029