Kalah Judi Bola Ratusan Juta Per Bulan Berapa Persen

Kalah Judi Bola Ratusan Juta Per Bulan Berapa Persen

Ditreskrimum Polda Jabar membongkar praktik judi bola online beromzet ratusan juta rupiah per bulan. Polisi menangkap seorang pria berperan sebagai agen yakni Rudi Setiawan (35).Rudi dibekuk di rumahnya, Jalan Pasundan, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa 4 Februari lalu. Terungkapnya kasus ini berkat penyelidikan personel Subdit III Ditreskrium Polda Jabar yang mengelar patroli cyber."Tersangka beraksi tunggal untuk menyelenggarakan judi bola secara online. Perannya sebagai agen," ucap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko kepada wartawan di Maolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judi bola online dijalankan Rudi dengan menginduk tiga website beralamat di www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com. "Waktu itu websitenya masih aktif. Setelah kami meminta Kemeninfo untuk memblokir, situs tersebut sekarang tidak bisa diakses," ujar Baktiar.

Modus operandi Rudi dalam bisnis haram ini mengajak pejudi mendaftar dan mengirimkan uang sebagai deposit ke rekening untuk mengikuti permainan judi bola online. Usai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh operator, pejudi atau pemain mendapat user ID dan password.

"Omzet per bulan yang didapat tersangka (Rudi) mencapai ratusan juta rupiah. Pemain yang mendaftar lewat tersangka itu ada ratusan orang," ucap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono di tempat sama.

Barang bukti disita polisi dari tangan Rudi berupa satu unit Ipad, dua unit handphone Blackberry, satu buku rekening BCA, tiga buah Token Key BCA, empat kartu ATM BCA, dua lembar KTP milik tersangka dengan nama berbeda, dan satu unit mobil merek Toyota Innova.

Rudi mengungkapkan pejudi atau pemain wajib membayar deposit Rp 500 ribu. Taruhan judi bola online itu bervariasi sesuai pilihan pejudi. "Saya baru satu tahun jadi agen judi bola online," kata Rudi sembari wajahnya ditutup topeng.

Rudi sudah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Pria tersebut diganjar juga Pasal 3 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

"Tersangka ditahan di Mapolda Jabar," kata Murjoko.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp70 juta sampai Rp100 juta.

Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat perjudian online di Purwokerto.

Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024.

Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO.

"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Rangkaian Acara Hari Jadi ke-199 Wonosobo, Ada Ruwat Cukur Rambut Gembel Hingga Undang Artis

Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.

Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.

Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.

Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet.

Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain.

Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.

Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.

Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas.

Keempat tersangka tugasnya menginput ID yang dikirim dari tersangka MR kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan ID yang sudah diinput.

Selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat computer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Chip ID yang menang berisi chip minimal 1,3 B dikompulir diambil chipnya.

Baca juga: Drawing Kualifikasi Piala Dunia Round 3 Digelar 27 Juni, Timnas Indonesia Pot Terakhir

Akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip.

Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.

Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND dikirim ke ID penampung dengan cara berganti ke aplikasi HIGGs DOMINO ISLAND menggunakan VPN.

Kemudian dijualbelikan di Facebook melalui chat pribadi dan mempromosikan jual beli melalui Live streaming.

Beralih di TKP Ketiga di jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) yang semuanya adalah warga Dumai, Provinsi Riau.

Polisi mengamankan sebanyak 7 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka tersebut menginput ID yang dikirim dari sdr. RD (belum tertangkap) kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan.

ID yang sudah diinput tersangka AK selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat komputer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Cchip oleh tersangka lain.

ID yang menang berisi chip minimal 1,2 B dikompulir untuk diambil chipnya, dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasikan chip.

Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.

Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND oleh tersangka Riski, Erik, Firman, Salman, Suhandi dikirim ke ID penampung yang disiapkan oleh sdr. Riduan (belum tertangkap) dengan cara berganti ke aplikasi HIGGS 'DOMINO ISLAND menggunakan VPN.

Baca juga: Kronologi Sapi Tersengat Listrik hingga Mati di Surorejan Kebumen

"Unsur judinya, TKP 1 itu membuat ID sebanyak banyak banyaknya, lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 yang mengolah dan di input untuk dimaninkan.

Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan.

Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.

Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp11 juta.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (jti)

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Bandar judi online, Tan Handoko (41), ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (10/11/2015).

Dari bisnisnya itu, Tan berpenghasilan, ratusan juta per bulan."Tan Handoko ini memanfaatkan judi bola dengan user agent website www.ibc.com," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (11/11/2015).Dalam aksinya, Tan membuka tawaran untuk berjudi di situsnya.

Biasanya, para pejudi akan bertaruh di tempatnya.

"Per bulan dia bisa capai Rp 500 juta," kata Eko.Tan disinyalir juga melakukan pencucian uang dari hasil judi tersebut.Dari tangan Tan, polisi menyita satu unit laptop, tiga unit token key BCA, satu buku tabungan Bank BCA, dan dua unit HP.Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus perjudian tersebut. Kuat dugaan Tan tidak melakukan seorang diri.Tan sendiri dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kahfi Dirga Cahya)

POLISI menangkap satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengelola bisnis judi online. Polisi mengungkap, mereka merekrut teman kuliah anaknya untuk dijadikan admin judi online.

"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).

Wira mengatakan mereka mendapat bayaran Rp 2-6 juta sebagai admin judi online. Mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online.

Baca juga : Pengenaan Denda kepada Platform Digital Bakal Lebih Efektif Berantas Judi Online

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," ujarnya.

Saat ini 18 orang admin tersebut sudah diamankan. Polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga : Bobol Emas 66 Gram, Pelaku Kecanduan Judi Online

Diketahui sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.

“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira kepada wartawan, Kamis (6/6).

Baca juga : Yuk Mengenal Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Online

Wira menjelaskan bahwa modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.

“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," ujarnya.

Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka.

Baca juga : Ditangkap Polisi, Bandar Judi Online Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar per Bulan

"Kemudian pemain membeli chip dari admin dengan harga 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," ujarnya.

“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya. (Z-8))